Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek
pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek
pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari
seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan,
maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek
pajak badan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria:
1. pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
4. Bentuk
usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan
kegiatan di Indonesia.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan
No comments:
Post a Comment