Tuesday, November 22, 2011

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.  Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya :
  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Hingga saat ini koperasi Indonesia masih berjalan, namun kegiatannya mengalami penurunan. Sehingga masyarakat Indonesia saat ini kurang merasakan keberadaan koperasi.

Dari keadaan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa saat ini koperasi di Indonesia sedang mengalami penurunan, oleh akerna itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia.

TUGAS KELOMPOK

Koperasi Mahasiswa Adil PNJ

Koperasi Adil Mahasiswa PNJ didirikan pada tahun 19 Agustus 1999. Kata adil disitu merupakan gabungan kata dari amanah dan ilmiah yang menggambarkan tekad yang tulus dalam mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dengan menerapkan nilai-nilai ilmiah dalam manajemen keorganisasian. Koperasi tersebut resmi didirikan berdasarkan surat keputusan menteri koperasi, pengusaha kecil Menengah Republik Indonesia NO.335/BH/KDK.9.4/VIII/1999 yang sebelumnya bernama Bursa Mahasiswa Politenik Universitas Indonesia. Koperasi tersebut didirikan oleh Muktiali. Berikut ini adalah struktur anggota koperasi Mahasiswa Adil PNJ:
Ketua                                   :  Dayanti
Sekretaris                           :  Namira
Ketua Bidang Usaha             :  Ika Kustati
Wakil Ketua Bidang Usaha  :  Fahmi Nur Huda
Bendahara                            :  Riski Mafriza
    
Dalam rangka melayani kebutuhan anggotanya Koperasi Mahasiswa Adil PNJ mempunyai beberapa unit usaha sebagai berikut:

§  Kopmar:
Menyediakan berbagai macam kebutuhan mahasiswa seperti;
 Makanan, minuman, dan merchandise seperti: stiker, gantungan kunci,      Agenda, note book dan masih banyak lagi.
    
§  Rental Komputer:
Untuk membantu para mahasiswa dalam mengerjakan tugas.

§  KSP (Kopma Service Project):
Merupakan pelayanan jasa seperti membuat desain untuk baju.
                                   
§  KRC (Kopma Reload Cell):
Memberikan pelayanan penjualan pulsa.


Koperasi Mahsiswa Adil ini bermula dari berdirinya sebuah warung yang kemudian dikembangkan oleh para anggotanya untuk menjadi sebuah koperasi. Dana untuk mendirikan koperasi tersebut bermula dari Dekanat dan sekarang Rektorat. Semakin berkembangnya usaha koperasi, dana koperasi tersebut sekarang berasal dari simpanan pokok. Simpanan pokok berasal dari iuran awal untuk menjadi anggota koperasi. Apabila hanya membayar simpanan pokok saja maka hanya menjadi anggota pasif. Setelah menjadi anggota koperasi maka para anggota diharuskan membayar simpanan wajib yaitu Rp.10.000 per bulannya. Untuk menjadi anggota aktif maka harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Selama Koperasi Mahasiswa Adil ini berdiri tentu ada masalah-masalah yang dihadapi. Masalah keuangan dan masalah anggota merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh koperasi tersebut. Masalah yang dihadapi mengenai keuangan adalah dalam mengembangkan usaha koperasi ini dana yang diperoleh pada awalnya sedikit dan lahan untuk mengembangkan koperasi ini juga sempit. Selain itu ekspektasi untuk pengembangan usaha berdana kurang karna simpanan wajib yang sedikit. Sedangkan untuk permasalahan anggota dikarenakan para mahasiswa kurang kontribusi dalam membangun koperasi ini. Yang tergabung dalam koperasi Mahasiswa adil saat ini anggotanya ada 170 anggota dari banyaknya mahasiswa yang ada.
 Suatu koperasi biasanya mempunyai sebuah visi dan misi dalam melakukan usahanya. Koperasi Mahasiswa Adil mempunyai visi misi yang berpedoman pada visi dan misi koperasi pada umumnya.

Bab II pasal II mengenai visi dan misi koperasi:
1.    Visi koperasi adalah mewujudkan koperasi sebagai badan usaha yang menerapkan kaidah-kaidah wirausaha dan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.  Misi koperasi adalah mewujudkan koperasi sebagai wadah pengembangan kemampuan anggota dalam berbisnis dan berorganisasi.

Nama Kelompok : 
  1. Dayinta Pinasthika
  2. Karina Ellora
  3. Mutiara Dwiana Putri
  4. Oktaria Rachmawati