Secara umum pemungutan pajak yang
teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa
kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu
dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang
disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja
dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal
kerajaan (negara). Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang),
yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak
secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah,
hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa
tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan
Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907
yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932,
dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1964. Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang
mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia,
ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun
1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada
pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA
(Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara
No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965.
Sumber:
http://ekonomikieta.blogspot.com/2009/05/sejarah-perpajakan-di-indonesia-secara.html
No comments:
Post a Comment