Pengertian Bank secara umum.
Pengertian
bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi
bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas.
Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
Sumber:
No comments:
Post a Comment