Thursday, October 11, 2012

ARTIKEL PAJAK


Dewan Buru Pajak Bahan Bakar Inco



MAKASSAR(SI) – DPRD Sulsel akan memburu pajak bahan bakar kendaraan PT International Nickel Indonesia (PT Inco) mulai tahun depan.Pajak yang dimaksud yakni pajak bahan bakar kendaraan yang dibeli PT Inco dari perusahaan di luar Pertamina.
Sekadar diketahui, selain menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, PT Inco juga membeli BBM dari perusahaan luar negeri. “Bahan bakar impor yang dipakai Inco itu selama ini tidak dikenakan pajak. Itu yang akan kami kejar mulai 2010 nanti setelah undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah berlaku,” jelas anggota Komisi C DPRD Sulsel Ajeip Padindang. 

Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kata Ajeip, memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak semua jenis bahan bakar yang digunakan industri,termasuk yang diimpor. Menurut dia,pendapatan daerah yang bisa diperoleh dari pajak bahan bakar kendaraan tersebut.

Ajeip mengatakan, konsumsi BBM impor oleh PT Inco mencapai 50% dari total pemakaian BBM. Dia mengasumsikan pemakaian BBM PT Inco setiap tahunnya mencapai 1,2 juta metrik ton. Dari jumlah itu,hanya setengahnya saja yang bisa dikenai pajak, yakni BBM yang dibeli dari Pertamina. “Pokoknya, pemerintah akan mendapat pendapatan daerah tambahan yang jumlahnya puluhan miliar rupiah,”jelas Ajeip.

Namun, pendapatan dari pajak itu tidak sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Berdasarkan undang-undang yang akan berlaku tahun depan itu,hak pemprov atas pajak bahan bakar itu hanya 30%. Sedangkan 70% menjadi hak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, tempat PT Inco beroperasi.

Manager Regional Goverments Relation dan Communication PT Inco Tri Rahman Batara mengatakan, pihaknya siap membayar pajak kalau memang itu diatur undang- undang.“Prinsipnya kami tidak ada masalah kalau memang ada aturan baru soal pembayaran pajak bahan bakar itu,”ujar dia kemarin.

Tri menambahkan, PT Inco selama ini selalu kooperatif dalam hal pembayaran kewajiban kepada pemerintah, baik kewajiban untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain membayar pajak bahan bakar, PT Inco menyumbangkan pendapatan untuk Pemprov Sulsel dari royalti dan pajak air permukaan. Total ketiga item pajak itu setiap tahunnya rata-rata mencapai ratusan miliar.


Sumber : 
Harian Seputar Indonesia, 16 Nopember 2009

Komentar saya : Menurut saya PT. Inco adalah suatau perusahaan yang bagus, karena perusahaan tersebut selalu taat   membayar pajak meskipun terjadi perubahan undang-undang yang merugikan mereka.

No comments:

Post a Comment