Thursday, October 11, 2012

DEFINISI PEMERIKSAAN KEUANGAN

Mulyadi (2002) mendefinisikan pemeriksaan (auditing) sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan- pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan – pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah di tetapkan, serta penyampaian hasil – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. 


Agoes (2004) mendefinisikan pemeriksaan (auditing) sebagai suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independent, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan – catatan pembukuan dan bukti – bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

 Arens (2003) mendefinisikan auditing sebagai proses pengumpulan dan pengawasan bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independent untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang telah di tetapkan. 

Boynton et.al (2002) mendefinisikan pemeriksaan (auditing) sebagai suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Cushing dan Romney (1994) memberikan definisi pemeriksaan (auditing) dengan mengatakan bahwa : auditing is a systematic process of objectivity obtaining and evaluating evidence regarding assertions about economics actions and events to ascertain the degree of correspondence between those assertions and established criteria and communicating the results to interested users.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2175754-pengertian-pemeriksaan-menurut-para-ahli/#ixzz28zWcbrxI

No comments:

Post a Comment