Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
FUNGSI SPT
Bagi Wajib Pajak Penghasilan
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
- Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak.
- Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.
JENIS-JENIS SPT
- SPT Masa
- SPT Tahunan
SANKSI PERPAJAKAN
- Sanksi Administrasi (Denda, Bunga, Kenaikan)
- Sanksi Pidana (Denda Pidana, Kurungan, Penjara)
No comments:
Post a Comment