Wednesday, December 26, 2012

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

PENGERTIAN SPT
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

FUNGSI SPT
Bagi Wajib Pajak Penghasilan

  1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  2. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak.
  3. Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.
JENIS-JENIS SPT
  • SPT Masa
  • SPT Tahunan
SANKSI PERPAJAKAN 
  • Sanksi Administrasi (Denda, Bunga, Kenaikan)
  • Sanksi Pidana (Denda Pidana, Kurungan, Penjara)

 

No comments:

Post a Comment