Wednesday, December 26, 2012

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

PENGERTIAN PPH PASAL 23
Adalah pasal yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik atau manajemen dan jasa lainnya pasal 21 selain yang dipotong dari PPH.

SUBJEK PPH PASAL 23

  • Wajib Pajak Dalam Negeri
PEMOTONG PPH PASAL 23
  • Badan Pemerintah
  • BUMN / BUMD
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Badan Hukum lainnya
  • Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
OBJEK PPH PASAL 23
  • Deviden
  • Bunga
  • Sewa atas penggunaan harta
  • Royalti
  • Hadiah
  • Bunga Simpanan yang dibayarkan koperasi
  • Imbalan Jasa Teknik dan jasa lainnya
TARIF PPH PASAL 23
Tarif 15 % x Jumlah Bruto atas :
  1.  Deviden
  2. Bunga
  3. Royalti
  4. Hadiah

No comments:

Post a Comment