Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan , jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
WAJIB PAJAK PPH PASAL 21
- Pegawai, Karyawan tetap, Komisaris, Pengurus
- Pegawai Lepas
- Penerima Pensiun
- Penerima Honorarium, Komisi atau imbalan lainnya
- Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan
PEMOTONG PAJAK PPH PASAL 21
- Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan
- Bendaharawan pemerintah
- Dana pensiun, Badan Penyelenggara Pensiun JAMSOSTEK serta badan-badan lain
- Yayasan, Lembaga, Penghimpunan, Organisasi
- BUMN atau BUMD, perusahaan atau badan pemberi imbalan kepada WPLN
No comments:
Post a Comment