Wednesday, December 26, 2012

STANDAR AUDITING YANG BERLAKU UMUM

STANDAR AUDITING
Standar Auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya yang harus diterapkan dalam setiap audit atas laporan keuangan yang dilakukan auditor independen. Standar auditing terdiri atas tiga bagian yaitu :
1. Standar Umum
2. Standar Pekerjaan Lapangan
3. Standar Pelaporan 


A. STANDAR UMUM
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
· Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
· Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
· Pendidikan profesional yang berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Ada 3 aspek independesi, yaitu :
· Independensi senyatanya
· Independensi dalam penampilan.
· Independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama


B. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.


C. STANDAR PELAPORAN
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.



No comments:

Post a Comment