1. UNDANG-UNDANG YANG MELANGGAR KEGIATAN EKONOMI
Tindak pidana ekonomi secara umum adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.
Sebagaimana tindak pidana lainya tindak pidana ekonomi juga merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun berbeda dengan kejahatan lainnya kejahatan ekonomi adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukakan terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi termasuk juga dalam bidang keuangan.
Salah satu contoh kegiatan kejahatan ekonomi adalah kasus pencurian pulsa. Beberapa waktu lalu kita tentu mendengar mengenai kasus pencurian pulsa yang marak terjadi di masyarakat, kasus ini selain melanggar mengenai undang-undang perlindungan konsumen juga merupakan contoh kegiatan tindak pidana ekonomi yang notabene melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi. Alasan dari kasus diatas melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi adalah karena kejadian pencurian pulsa tersebut juga melanggar aturan mengenai transaksi jual beli dimana konsumen selaku pembeli mengalami kerugian diakibatkan ulah provider sebagai penjual yang menjual barang dagangan berupa pulsa melakukan suatu kegiatan pencurian terhadap barang yang sudah dibeli konsumen sehingga mengakibatkan konsumen menderita kerugian secara materi.
Selain kasus pencurian pulsa diatas masih banyak kasus lain yang bisa kita ambil sebagai contoh misalnya saja kasus pencurian dana nasabah, penipuan kartu kredit di bawah ini adalah beberapa contoh lain mengenai tindak pelanggaran/kejahatan ekonomi yaitu :
- Pelanggaran penggelapan pajak
- Penggelapan dana masyarakat dan penyelewengan dana masyarakat (untuk kasus yang satu ini penulis yakin bahwa kejahatan ini juga termasuk tindak pidana korupsi )
- Pelanggaran terhadapperaturan keuangan.
- Penyelundupan dan penimbunan barang tertentu
- Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products)
- Eksploitasi tenaga kerja
Undang-undang mengenai tindak pidana ekonomi di Indonesia diatur menurut UU No 7/Drt/1955 undang undang tersebut merupakan salah satu undang undang pertama yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, dalam undang undang tersebut kualifikasi tindak pidana ekonomi adalah :
- Pertama-pertama diserahkan kepada UU yang bersangkutan, artinya bahwa suatu jenis tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan itu apakah tindak pidana (pelanggaran maupun kejahatan) diserahkan sepenuhnya kepada UU yang bersangkutan
- Dalam hal dimana UU tidak menentukan, maka dalam hal ini yang dipakai ukuran adalah unsur "kesengajaan" artinya: apabila dilakukan sengaja, maka merupakan kejahatan sedangkan dilakukan tidak sengaja, maka tindak pidana tersbut merupakan pelanggaran
- Hukuman Pokok "hukuman pokok sama dengan hukuman pokok yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah lebih berat". Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UU no 7/Drt/1955, hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman perubahan ini antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i sub a kata-kata lima ratus ribu diubah menjadi satu juta dan pada (b) berdasarkan UU No 21/Prp/1959 yang meuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali (30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyrakat, sanksi : hukuman mati atau 20 tahun penjara. Dalam hal ini penjelasan resmi UU No 21/Prp/1959, antara lain memuat: "menurut UU darurat nomor 7 tahun 1955 ada kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan atau denda atau menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut, menerut peraturan pemerintah pengganti UU ini hakim harus menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut.
- Hukuman Tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1955, yaitu :A. Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun.
B. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun.
C. Perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana ekonomi itu, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan.
D. Perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan si-terhukum, di mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan mengenai tindak pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub c di atas.E. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si-terhukum oleh pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun.
Sumber :
- http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_drt_1955.html
- http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/21/ancaman-pidana-dan-sanksi-pidana-dalam-tindak-pidana-ekonomi/
- http://www.scribd.com
2. ASPEK HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH ( atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono ) sehingga namanya menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Kasus Pelanggaran ICT
ICT adalah akronim dari Information Communication Technology. ICT adalah sistem atau teknologi yang dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyampaikan informasi data menjadi sebuah informasi, sedangkan etika(Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Kasus Pelanggaran ICT Merujuk Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perbuatan yang dilarang
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketentuan pidana
Pasal 45
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik