Monday, October 3, 2011
TUGAS : PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Atau koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
TULISAN TENTANG KOPERASI DAN SEJARAHNYA
KOPERASI
SEJARAH KOPERASI
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, seacra spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan orang lain.
Pada tahun 1896, seorang pamong praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk pegawai negri. Ia terdorong karena ingin menolong para pegawai negri yang terlilit hutang akan pinjaman uang dengan bunga yang tinggi oleh lintah darat. Lalu hal tersebut diteruskan oleh De Wolffvan dari belanda yang menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Karena para petani pun perlu dibantu untuk membebaskan mereka dari para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank menjadi koperasi. Tetapi pada zaman belanda pembentukan koperasi belum bisa terlaksana karena belum ada instansi pemerintah atau non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi, belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi dan pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1933, keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tahun 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarap hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
D. Modal Usaha Koperasi
1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya.
E. Jenis-jenis Koperasi
Dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Koperasi menurut fungsi terdiri atas :
- Koperasi Pembelian atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen terakhir.
- Koperasi penjualan atau koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen di pasar.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, yang anggotanya pekerja di dalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan anggotanya.
2. Koperasi menurut status keanggotaanya terdiri atas :
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa yang memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
buku ekonomi untuk kelas XII Grafindo Media Pratama
organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan
Subscribe to:
Posts (Atom)