Tuesday, October 30, 2012

PAJAK PENGHASILAN


Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, degresif dan tarif pajak tetap.
Tarif pajak progresif.
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
Tarif pajak degresif.
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak degresif.
Tarif pajak proporsional.
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Contoh tarif pajak proporsional :

Tarif pajak tetap.

Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.

 

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pajak_8.2_%28BAB_16%29

BANK UMUM


Pengertian Bank secara umum.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.      Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Sumber:

BANK SYARIAH


Pengertian Bank Syariah:
Secara garis besar pengertian bank syariah itu merupakan sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam. Namun, untuk lebih jelasnya silakan simak beberapa tokoh dalam menguraikan pengertian bank syariah.
Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Bank syariah mempunyai lima konsep dasar, yaitu: (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee). Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.

Sumber:
(http://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah_19.html)

Thursday, October 11, 2012

PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA


Pengaruh Globalisasi Pada Perkembangan Ekonomi Indonesia


Globalisasi merupakan proses dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antarnegara dan antarmanusia menjadi semakin tidak berbatas. Sedangkan menurut  Selo Soemardjan, Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah - kaidah yang sama. Globalisasi terjadi pada bidang informasi, ekonomi, serta budaya. Sudah sejak lama pemerintah Indonesia menggembar - gemborkan tentang globalisasi itu sendiri. Dengan harapan masyarakat dan pelaku industri siap menghadapi segala dampak dari globalisasi terutama pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia.
 
Pasar bebas merupakan salah satu bentuk nyata dari globalisasi ekonomi. Pengaruh dari globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia diantaranya adalah tumbuhnya kreativitas para pelaku ekonomi Indonesia serta semakin mendunia produk - produk buatan Indonesia. Dengan adanya globalisasi, para pelaku ekonomi, memang dituntut untuk semakin kreatif menciptakan produk - produk yang tidak hanya mampu bersaing dengan sesama produk buatan dalam negeri, namun juga harus mampu bersaing dengan produk - produk dari negara lain. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan bisa laku di pasaran. Terlebih sejak (CAFTA) China Asia Free Trade Assosiation) diberlakukan, barang - barang dari China mulai membanjiri pasar Indonesia. Tidak hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk - produk buatan Indonesia. 
 
Sebenarnya banyak pihak yang menyayangkan mengapa Indonesia ikut menandatangani CAFTA. Tidak hanya karena dunia industri Indonesia dianggap belum siap menghadapi pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia, namun juga karena kondisi internal ekonomi Indonesia yang masih belum stabil. Namun dengan alasan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang jauh tertinggal dalam bidang ekonomi bila tidak turut serta dalam perjanjian CAFTA tersebut, maka siap atau tidak, akhirnya Indonesia terlibat dalam pasar bebas Asia.
 
Bagi beberapa pelaku industri, terutama yang selama ini mengandalkan bahan baku import dari China, malah menjadi pihak yang diuntungkan atas masuknya Indonesia ke dalam pasar bebas Asia. Mereka bisa mendapatkan bahan baku dengan harga yang jauh lebih murah karena dilakukannya perjanjian penghapusan tarif import sehingga bisa menekan banyak biaya yang harus mereka keluarkan. Dengan mendapatkan bahan baku yang murah, maka secara otomatis kegiatan industri bisa semakin berkembang. Itu merupakan contoh positif dari pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia. 

Sumber : 

Komentar saya : Menurut saya sebaiknya Indonesia tidak perlu menandatangani keikutsertaan dalam CAFTA, karena jika Indonesia mengikuti CAFTA barang-barang dari China akan bebas masuk dan membanjiri pasar Indonesia sehingga produk Indonesia akan kalah saing dengan produk dari China. 

AKUNTANSI MANAJEMEN


Tradisional vs praktik inovatif
Pada akhir 1980-an, praktisi akuntansi dan para pendidik dikecam keras dengan alasan bahwa praktik akuntansi manajemen (dan, bahkan lebih dari itu, kurikulum yang diajarkan untuk mahasiswa akuntansi) hanya mengalami sedikit perubahan dibandingkan 60 tahun sebelumnya, meskipun telah terjadi perubahan radikal dalam lingkungan bisnis. Lembaga akuntansi profesional, mungkin takut bahwa akuntan manajemen akan semakin dilihat sebagai suatu yang tidak berguna dalam organisasi bisnis, sehingga kemudian dapat mencurahkan sumber daya untuk pengembangan keterampilan yang lebih inovatif ditetapkan untuk akuntan manajemen.
Perbedaan antara dan praktik akuntansi 'tradisional' dan 'inovatif' dapat diilustrasikan dengan mengacu pada teknik pengendalian biaya. Akuntansi biaya adalah metode sentral dalam akuntansi manajemen, dan secara tradisional, teknik utama akuntan manajemen adalah analisis varians, yang merupakan pendekatan sistematis untuk perbandingan biaya aktual dan dianggarkan dari bahan baku dan tenaga kerja yang digunakan selama periode produksi.
Sementara beberapa bentuk analisis varians masih digunakan oleh paling banyak perusahaan manufaktur, maka saat ini cenderung digunakan dalam hubungannya dengan teknik inovatif seperti analisis biaya siklus hidup dan kegiatan berbasis biaya, yang dirancang dengan aspek-aspek spesifik dari lingkungan bisnis modern yang perlu diketahui. Siklus hidup biaya mengakui bahwa kemampuan manajer untuk mempengaruhi biaya manufaktur suatu produk paling besar ketika produk masih pada tahap desain produk siklus hidup (yaitu, sebelum desain tersebut telah rampung dan produksi dimulai), karena perubahan kecil dengan desain produk dapat menyebabkan penghematan yang signifikan dalam biaya manufaktur produk. Biaya berdasarkan aktivitas (ABC) mengakui bahwa, di pabrik-pabrik modern, biaya manufaktur ditentukan oleh jumlah 'kegiatan' (misalnya, jumlah produksi berjalan per bulan, dan jumlah peralatan produksi waktu idle) dan bahwa kunci untuk pengendalian biaya yang efektif karena itu mengoptimalkan efisiensi dari kegiatan ini. Kegiatan berbasis akuntansi juga dikenal sebagai Penyebab dan Efek akuntansi

Sumber : 



AKUNTANSI PERBANKAN


Akuntansi Perbankan

Proses Akuntansi Bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi berbagai kebutuhan pihak yang terkat.
* Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang telah diterima secara gambling.
Persamaan Akuntansi
* Sistem pencatatan transaksi keuangan bank menganut sistem pembukuan yang terpadu.

Persamaan akuntansi bank
Dan dapat kita jabarkan sebagai berikut:
Hutang + Modal = Harta
Harta
Penenpatan dana dalam kredit
Penyaluran dana dalam kredit ( = )
Penanaman dana aktiva tetap
Penanaman lain
Hutang
Dana Masyarakat ( + )
Dana pinjaman
Dana lainya
Modal
Modal saham
Premium saham ( + )
Laba ditahan
Laba atau tahun berjalan

Laporan Keuangan
* Laporan keuangan Bank sama denga laporan keuangan perusahaan lainya, yaitu terdiri dari neraca, perhitungan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan perubahan posisi keuangan.
* Neraca bank menunjukkan posisi keuangan satu bank pada suatu saat tertentu
* Ikhtisar laba rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu.
* Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana tersebut disalurkan.
Tujuan Konsep Dasar Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi
Pada dasarnya akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi keuangan
Mengenai suatu perusahaan yang akan digunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
Laporan Keuanagn bertujuan untuk :
Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu.
Informasi keuanagn yang dapat dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode tertentu.
Informasi Keuangan yang dapat membantu pihak – pihak yang berkepentingan dalam menilai kondisi potensi suatu bank.
Dan informasi penting lainya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.

Syarat Laporan Keuangan :
Relevan
Jelas dan dapat dimengerti
Mempunyai bukti nyata
Netral
Tepat Waktu
Dapat sebagai Bahan Perbandingan
Lengkap & Akurat
Konsep Dasar Akuntansi
Kesatuan Akuntansi
Kesinambungan perusahaan
Periode Akuntansi
Pengukuran dalam nilai uang
Penetapan Biaya
Pernyataan terbuka
Realisasi
Sifat dan keterbatasan Akuntansi
Bersifat histories kejadian yang sudah berlalu
Bersifat Umum tidak bersifat kebutuhan pihak-pihak tertentu
Akuntansi hanya melaporkan informasi material
Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidak pastian
Laporan keuangan disususn dengan menggunakan istilah – istilah tertentu
Transaksi Intern & Ekstern dalam bank
Transaksi Intern adalah transaksi yang mempengaruhi pos – pos dalam bank saja, tidak melibatkan pihak ketiga
Transaksi Ekstern adalah transaksi yang dilakukan karena melibatkan pihak ketiga dan bank.
Proses Akuntansi Bank
Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi pada bank.
Perbedaan Antara Proses akuntansi Manual & Komputerisasi
Manual
Semua pekerjaan dilakukan dengan pencatatan hingga pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia
Unsure manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi
Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuanagn dan penyajian laporan keuangan merupakan hala yang kritis
Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku jurnal & buku besar
Komputerisasi
Hanya melibatkan proses dengan tangan manuasia dalam kegiatan pengetikan dalam computer.
Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh computer

sumber : 

ARTIKEL PAJAK


Dewan Buru Pajak Bahan Bakar Inco



MAKASSAR(SI) – DPRD Sulsel akan memburu pajak bahan bakar kendaraan PT International Nickel Indonesia (PT Inco) mulai tahun depan.Pajak yang dimaksud yakni pajak bahan bakar kendaraan yang dibeli PT Inco dari perusahaan di luar Pertamina.
Sekadar diketahui, selain menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, PT Inco juga membeli BBM dari perusahaan luar negeri. “Bahan bakar impor yang dipakai Inco itu selama ini tidak dikenakan pajak. Itu yang akan kami kejar mulai 2010 nanti setelah undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah berlaku,” jelas anggota Komisi C DPRD Sulsel Ajeip Padindang. 

Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kata Ajeip, memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak semua jenis bahan bakar yang digunakan industri,termasuk yang diimpor. Menurut dia,pendapatan daerah yang bisa diperoleh dari pajak bahan bakar kendaraan tersebut.

Ajeip mengatakan, konsumsi BBM impor oleh PT Inco mencapai 50% dari total pemakaian BBM. Dia mengasumsikan pemakaian BBM PT Inco setiap tahunnya mencapai 1,2 juta metrik ton. Dari jumlah itu,hanya setengahnya saja yang bisa dikenai pajak, yakni BBM yang dibeli dari Pertamina. “Pokoknya, pemerintah akan mendapat pendapatan daerah tambahan yang jumlahnya puluhan miliar rupiah,”jelas Ajeip.

Namun, pendapatan dari pajak itu tidak sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Berdasarkan undang-undang yang akan berlaku tahun depan itu,hak pemprov atas pajak bahan bakar itu hanya 30%. Sedangkan 70% menjadi hak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, tempat PT Inco beroperasi.

Manager Regional Goverments Relation dan Communication PT Inco Tri Rahman Batara mengatakan, pihaknya siap membayar pajak kalau memang itu diatur undang- undang.“Prinsipnya kami tidak ada masalah kalau memang ada aturan baru soal pembayaran pajak bahan bakar itu,”ujar dia kemarin.

Tri menambahkan, PT Inco selama ini selalu kooperatif dalam hal pembayaran kewajiban kepada pemerintah, baik kewajiban untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain membayar pajak bahan bakar, PT Inco menyumbangkan pendapatan untuk Pemprov Sulsel dari royalti dan pajak air permukaan. Total ketiga item pajak itu setiap tahunnya rata-rata mencapai ratusan miliar.


Sumber : 
Harian Seputar Indonesia, 16 Nopember 2009

Komentar saya : Menurut saya PT. Inco adalah suatau perusahaan yang bagus, karena perusahaan tersebut selalu taat   membayar pajak meskipun terjadi perubahan undang-undang yang merugikan mereka.