Organisasi Jasa Keuangan
Karakteristik
khususnya adalah :
Aktiva moneter.
Kebanyakan aktiva dari perusahaan jasa keuangan bersifat
moneter. Nilai sekarang dari aktiva moneter adalah jauh lebih mudah untuk
diukur dibandingkan dengan nilai pabrik dan aktiva fisik lainnya, atau paten
dan aktiva tidak berwujud lainnya.
Jangka waktu transaksi.
Pengendalian memerlukan pengawasan yang berkalnjutan atas
kelayakan dari transaksi selama jangka waktu hidupnya, termasuk audit periodik
atas semua pinjaman yang beredar.
Imbalan dan risiko.
Banyak perusahaan jasa keuangan bergerak dalam bisnis
yang menerima risiko sebagai ganti atas imbalan yang diperoleh.
Teknologi.
Perusahaan jasa keuangan telah menggunakan teknologi
informasi sebagai suatu cara untuk menawarkan layanan yang inovatif.
Jasa Keuangan
Syariah
Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa
yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa jasa
perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak
dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang
tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.
Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan
ini yaitu :
- jasa menghimpun dana
dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana,
meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana
lainnya
- jasa pembiayaan,
termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha
dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan
konsumen;
- jasa penyaluran
pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- jasa penjaminan.
Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah
jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun
tidak ditegaskan khusus, karena baik perbankan konvensional maupun perbankan
syariah kegiatan usahanya adalah menghimpun dan meminjamkan atau menyalurkan
dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.
Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa
ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan
adanya equal treatment dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini
memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan
atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.